Tiga istilah yang sering muncul saat transaksi properti — apa bedanya dan mana yang paling aman untuk hunian.
Sebelum membayar uang muka, pastikan status hukum tanah dan bangunan jelas. Tiga istilah berikut paling sering ditemui saat membeli rumah.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah hak atas tanah yang paling kuat dan penuh, tanpa batas waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Untuk hunian, SHM adalah status yang paling ideal.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberi hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Banyak unit di kompleks perumahan awalnya berstatus HGB dan dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah serah terima.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat, melainkan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah terjadi jual beli. AJB menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat ke atas nama pembeli di kantor pertanahan.
- Minta salinan sertifikat dan cek keasliannya di kantor pertanahan
- Pastikan PBB sudah lunas hingga tahun berjalan
- Cek kesesuaian luas tanah di sertifikat dengan kondisi lapangan
Punya pertanyaan soal proyek Anda?
Konsultasi awal dengan tim kami tanpa biaya.
